Katakepri.com, Tanjungpinang – Hari ini sejumlah Narapidana (Napi) dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Provinsi Kepulauan Riau diberikan Remisi.
Remisi Khusus (RK) yang diberikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kepulauan Riau ini dalam rangka memperingati hari raya keagamaan umat Hindu yakni Hari Raya Nyepi tahun 2021.
Ada sekitar 10 orang yang mendapatkan Remisi Khusus I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ) ini. 10 orang ini tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Diantaranya, 5 orang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, 4 orang dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang
Dan 1 orang dari Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi Narapida dan Anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto.
“Remisi Khusus Nyepi ini diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” jelasnya. (Angga)






