Katakepri.com, Tanjungpinang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kecamatan dan Keluarahan Kota Tanjungpinang masih dalam pembahasan DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang
Pembahasan Ranperda yang didasari pada perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2016 yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Yang Bersifat Mutatis Mutambis Terhadap Kelurahan ini ditargetkan paling lambat bulan Mei 2021 sudah diserahkan.
“Berdasarkan itu kami dan pemerintah Kota sedang membahas rancangan peraturan tersebut, dan memang salah satu yang menjadi pembahasan kami saat ini adalah menentukan jumlah KK per RT,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar.
Memang, menurut Ashady musti ada kajian mendasar untuk menentukan jumlah KK di suatu wilayah perumahan dengan non perumahan untuk menetapkan satu RT.
“Umpamanya saja satu RT itu kita tetapkan 100 KK, jika diperumahan mungkin hanya dibutuhkan empat blok saja. Namun, ketika bukan perumahan, 100 KK itu mungkin bisa sangat luas penyebarannya. Inilah yang harus mendapat kajian juga dari kami,” jelasnya.
Melihat begitu pentingnya KK untuk menentukan RT disuatu wilayah, Ashady meminta warga yang tinggal disuatu wilayah tertentu untuk senantiasa tertib administrasi kependudukannya.
“Artinya, dimana dia berdomisili disitulah alamat KK dan KTP nya. Jangan sampai nanti ada kemalangan seperti kecelakaan, pihak berwajib susah melihat alamatnya karena alamat di KTP dan alamat tempat tinggalnya berbeda,” jelas Ashady. (Angga)






