Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang adakan paripurna pidato pengantar KUA dan PPAS APBD perubahan kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017, di Gedung DPRD Senggarang, Selasa (12/09).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga, MM dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, dan dihadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Syahrul selaku wakil walikota Tanjungpinang dalam penyampaian pidatonya menuturkan
Dalam satu tahun anggaran yang terjadi akibat APBD di atur sebagaimana aturan menteri dalam negri No 13 tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Perda menteri dalam negri No 31 tahun 2016, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017.
( H. Syahrul saat memberi keterangan terkait APBD-P 2017)
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Kedua, Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar belanja. Ketiga, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan tahun berjalan dan terkahir Keadaan darurat dan luar biasa,
Besaran PAD dalam memberikan kontribusi terhadap APBD merupakan salah satu tolak ukur untuk menilai tingkat kemampuan suatu daerah ini juga sebagai indikator bagi Pemerintah daerah apakah setrategi yang di laksanakan bisa menjawab permasalahan yang ada.
Ia juga menyampaikan Rancanagan APBD yang sudah ada bertambah dengan bertambahnya pendapatan daerah dari kondisi awal yakni pertambahannya itu sebesar 30,21%. (Angga)