Berjalan Lambat, Akhirnya Gubernur Surati Walikota Tanjungpinang Untuk Segera Memproses Pengisian Jabatan Wakil Walikota

Katakepri.com, Tanjungpinang – Proses pengisian jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang masa jabatan 2018-2023 berjalan lambat, Akhirnya Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad SE MM mengeluarkan Surat Kepada Walikota Tanjungpinang.

Surat tertanggal 8 Maret 2021 yang ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma SIp Nomor 132/374/B.PEMTAS-SET/2021 perihal pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat tersebut disebutkan menindaklanjuti surat Mendagri nomor 132.21/1062/OTDA tanggal 18 Februari 2021 tentang pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang menjelaskan agar Walikota melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat .

Tembusan juga diterima Gubernur Kepri Ansar Ahmad dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri nomor B/09/LM.15-05/00009/2021/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal pengisian calon Walikota Tanjungpinang dan menyarankan agar Walikota merespon keinginan publik agar jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang segera terisi. Untuk menjaga stabilitas politik dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menerima tembusan surat dari Walikota Tanjungpinang, Rahma yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tanggal 19 Februari 2021perihal  permohonan arahan dan petunjuk perihal pengisian calon Wakil Walikota Tanjungpinang.

Ansar Ahmad meminta kepada Rahma Selaku Walikota Tanjungpinang meneruskan usulan dua calon wakil walikota yang diusung oleh Partai Politik Pengusung ataupun gabungan partai politik kepada DPRD Tanjungpinang agar selanjutnya dilakukan pemilihan wakil walikota sesuai mekanisme pemilihan DPRD Tanjungpinang. (Red)