Katakepri.com, Tanjungpinang – Tingkat kesadaran masyarakat Kota Tanjungpinang dalam hal penggunaan masker mulai bagus.
Hal ini dikatakan langsung Kepala Satuan Polisi Pampong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang, Ahmad Yani, berdasarkan penilaiannya dilapangan beberapa hari yang lalu saat melakukan razia masker.
“Cukup bagus. Hanya sebagian yang belum sadar akan manfaat menggunakan masker di era new normal dalam upaya pemutusan mata rantai Covid 19,” ujarnya.
Dari razia masker yang dilakukanya pada Selasa (16/02) lalu, Ahmad Yani mendapati 60 orang yang melakukan pelanggaran.
49 orang diantaranya memilih sanksi denda Rp 50 ribu dan 11 orang lainnya memilih sanksi sosial.
“Dari 49 orang yang memilih sanksi tersebut terkumpul Rp 2.450.000,” ucapnya.
Agar kasus Covid 19 di Kota Tanjungpinang dapat ditekan, Ahmad Yani menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Angga)