Katakepri.com, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sehingga menginginkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024. Dengan begitu, kata Moeldoko, pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan.
“Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Moeldoko kepada Tempo, Sabtu, 30 Januari 2021.
Moeldoko tak menanggapi lebih lanjut ihwal akan banyaknya pejabat sementara kepala daerah jika pilkada digelar pada 2024. Hal ini turut menjadi sorotan publik di tengah sejumlah isu lainnya. “Bisa ditanyakan ke Mendagri,” kata Moeldoko.
Moeldoko tak menampik Presiden sudah menyampaikan sikapnya itu kepada partai-partai koalisi. Pada Kamis lalu, 28 Januari 2021, Presiden mengumpulkan mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta agar perubahan Undang-undang Pilkada dikaji mendalam. “Khusus terkait Pilkada, Presiden meminta agar semua kekuatan politik, terutama parpol yang memiliki kursi di DPR, untuk mempertimbangkan betul soal perubahan UU Pilkada ini,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani kepada Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.
Menurut Arsul, Presiden menyampaikan ihwal pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi yang masih jauh dari pulih. Presiden pun menyampaikan kekhawatirannya bahwa hajatan politik pilkada yang berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat justru mengganggu pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan.
Politikus NasDem Irma Suryani Chaniago bercerita, Presiden menyampaikan secara pribadi tak ada kepentingan setuju atau tidak setuju revisi Undang-undang Pemilu. Presiden mengatakan hal itu adalah urusan partai-partai politik di parlemen. Apalagi Jokowi pun akan selesai menjabat pada 2024.
Namun, Jokowi menyinggung bahwa Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 itu belum dilaksanakan, sehingga lucu jika kemudian diubah. Presiden menyebut hal tersebut akan menjadi preseden buruk ke depannya.
“Menurut Presiden Jokowi itu lucu, belum dilaksanakan sudah mau direvisi, apa kata masyarakat,” kata Irma Suryani Chaniago kepada Tempo, Sabtu, 30 Januari 2021. (Red)
Sumber : tempo.co