Katakepri.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan kerugian atas dugaan korupsi yang dilakukan PT Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan secara internal tim penyidik.
“Saat ini, kerugian uang negara sedang dihitung oleh pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun tim penyidik sementara telah menghitung sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” ujar Leonard dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Februari 2021.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 BE dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, HS.
Leonard mengatakan, Adam Damiri selaku mantan Dirut Asabri bersepakat dengan Benny Tjokrosaputro untuk mengelola keuangan Asabri. Saat itu, kesepakatan antara Adam dan Benny Tjokro menginvestasikan dana AsabriI di saham dan reksadana. “Kesepakatan itu juga dilakukan bersama dengan tersangka LP dan menguntungkan pihak BT beserta pihak terafiliasi,” ucap Leonard.
Kemudian, saat kepemimpinan Sonny Widjaja, pengelolaan dana investasi disepakati dengan Heru Hidayat. Asabri pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu dan Heru Hidayat menjadi untung.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)
Sumber : tempo.co