Diduga Mengantuk dan Kehilangan Kendali, Seorang Pengendara Motor Alami Kecelakaan Hingga Meregang Nyawa

Katakepri.com, Tanjungpinang – Diduga mengantuk, seorang pengendara honda Vario warna putih dengan nomor polisi BP 2740 W yang diketahui berinisial THD mengalami kecelakaan tunggal di Jl. WR Supratman batu 15 Tanjungpinang, tepatnya di depan Rumah Makan Sop Pak Jenggot.

Korban yang diduga hilang kendali tersebut menabrak median jalan yang mengakibatkan dirinya harus meregang nyawa di tempat.

“Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian perkara, dan langsung dibawa ke RSUP,” ucap Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas, Iptu Ridwan.

Penuturan Iptu Ridwan, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (30/01) dini hari, sekitar pukul 23.45 wib. Dia juga menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

“Korban berjalan dari arah simpang Senggarang km 14 hendak menuju kearah simpang Tugu Keris km 16, pada saat di TKP tepatnya sesudah rumah makan Sop Pak jenggot kendaraan tersebut hilang kendali saat jalan menikung, lalu membentur median jalan,” katannya.

“Akibat dari kejadian tersebut pengendara terjatuh, dan mengalami meninggal dunia ditempat kejadian perkara,” tambahnya.

(Polisi dari Unit Laka Lantas Polresta Tanjungpinang sedang melakukan Olah TKP)

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Laka Lantas, pengendara sepeda motor Honda Vario warna putih BP 2740 WI, dengan inisial THD berumur 68 tahun itu lahir di Bone 23 September 1953.

Beragama Islam, dan bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. Sementara alamatnya disini yakni di Perum Alam Tirta lestari gang cempaka 2 No.6 RT.001 RW.011 Kel.Pinang Kecana Kec.Tpi Timur Tanjungpinang.

Iptu Ridwan dengan kejadian tersebut menghimbau kepada para pengendara, baik pengendara roda dua maupun empat untuk tidak berkendara ketika mengantuk baik itu saat siang hari maupun malam.

“Dalam keadaan lelah maupun mengantuk berhentilah sejenak untuk istirahat, cari tempat yang memungkinkan untuk beristirahat sejenak. Karena sangat-sangat dilarang mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi oleh Mikol (minuman beralkohol ) dan apa lagi dalam pengaruh narkoba itu sangat membahayakan terhadap diri sendiri dan juga orang lain,” kata dia.

“Karena ini adalah pelanggaran Berat dalam aturan dan perundang-undangan lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ,” timpalnya. (Angga)