L.KPK Turun Tangan Tanggapi Keresahan Warga Teluk Sasah Kabupaten Bintan

Katakepri.com, Bintan – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK) Provinsi Kepri turun tangan tanggapi keresahan warga Teluk Sasah, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan.

Keresahan itu mencuat lantaran diduga banyaknya intervensi dari PT. Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang mengklaim hak atas tanah warga masyarakat di wilayah RT 03 RW 01, Kelurahan Teluk Sasah tersebut.

Selain untuk melihat dan mengecek keabsahan surat-menyurat kepemilikan hak atas tanah warga yang berdomisili diwilayah tersebut, Ketua L.KPK, Kennedy Sihombing, dalam pertemuan itu juga memberikan edukasi pemahaman tentang pemanfaatan tanah terlantar.

Dimana menurut Kennedy, jika tanah tersebut bersetatus Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Guna Usaha (HGU) dapat kembali ke negara jika selama 3 tahun pihak perusahaan tidak mengelola dalam hal ini memperlihatkan penguasaan fisik hak atas tanah tersebut.

“Begitu juga sebaliknya, jika masyarakat mengelola tanah terlantar dan dalam pengelolaan tersebut tampak penguasaan fisiknya, pihak perusahaan tidak bisa menggugat maupun mengintervensi tanah terlantar yang telah dikelola tersebut karena statusnya sudah kembali ke negara,” ucapnya.

Oleh karena itu pula, Kennedy dalam permasalahan ini berjanji akan membantu masyarakat untuk menentang pihak perusahaan yang bertindak tidak sesuai dengan koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kennedy juga berencana melayangkan surat kepada pihak pemerintah baik itu Kepala Desa (Kades), Camat hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan agar dapat menjelaskan secara rinci polemik tersebut ke masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah dan bangunan dari pemerintah tersebut.

“Tetapi masyarakat mengakui bahwa mereka sudah mengajukan surat kepemilikan tanah berupa alas hak mereka mau ditingkatkan menjadi serfikat hak milik. Namun, pihak PT. SBP mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dengan dasar surat HGB yg tidak bisa di buktikan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya

“Jelas di Undang-undang 2 agraria No 5 Tahun 1960 pasal 27 pasal 34 pasal 40 hapus antara lain karna di terlantarkan. Di tambah PP no 11 Tahun 2010 Mampatkan tanah Terlantar demi kemakmuran Rakyat Indonesia di NKRI. Tim Lembaga KPK Prov Kepri akan selalu mendapi masyarakat yang tertindas oleh tingkah laku mafia tanah di NKRI,” pungkasnya.

“Kita akan membantu masyarakat disini mengambil kembali hak-hak tanah yang diklaim SBP, apalagi buktinya sudah ada masyarakat memiliki surat menyurat kepemilikan hak atas tanah berdirinya bangunan rumah disini,” tegas Kennedy

Dari Ketua RT 03 RW 01, Adri Putong pada pertemuan L.KPK bersama warga, Rabu (20/01) sore itu diketahui warga yang berdomisili di RW 01, Kelurahan Teluk Sasa, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, tersebut berjumlah 250 KK dengan 70 unit bangunan rumah. (Angga)