Katakepri.com, Batam – Pimpinan dan Anggota Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Rabu (25/11/2020).
Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut diterima langsung oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, didampingi sejumlah Pejabat Tingkat II dan III BP Batam, di Gedung Marketing Centre BP Batam.
Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, sekaligus ketua rombongan, dalam sambutannya mengatakan, tujuan kunjungan ke BP Batam adalah untuk melakukan koordinasi tentang rancangan peraturan daerah terkait dengan penyelesaian rencana tata ruang wilayah Kota Batam.
“Kami ke sini ingin membahas tentang rancangan peraturan daerah bersama BP Batam, bagaimana supaya pembahasan Ranperda RTRW ini bisa diselesaikan bersama-sama yang target kita selesai di bulan Desember ini,” katanya.
Ramadhan juga menambahkan, ada rancangan yang harus kita bahas lebih detail dan sekaligus kita mencari solusi bersama BP Batam.
“Ada pembahasan yang lebih serius yang harus kita bahas dengan BP Batam, dan pembahasan ini lebih menonjol dari pembahasan yang lainnya, yaitu masalah kampung tua, yang di dalamnya juga ada masalah Peta Lokasi (PL) yang sudah bisa disepakati, namun ternyata di dalamnya peruntukannya belum sesuai dengan yang disepakati bahwa di dalamnya ada peruntukan jasa, industtri dan pariwisata. Sementara sudah disepakati bahwa kampung tua itu pemukiman,” tambahnya.
Ramadhan menegaskan bahwa Ranperda RTRW ini harus selesai dengan target yang telah ditentukan.
”Kami dari siang sampe malam, pagi-sore, kita berusaha menyelesaikan Raperda RTRW tahun 2020-2040. Oleh karena itu kami juga akan melakukan pertemuan lanjutan sekali lagi bersama BP Batam, karena kita ingin mendapatkan solusi agar target tercapai,” tegasnya.
Sudirman Saad, di awal sambutannya, berharap pertemuan ini akan menjadi manfaat bagi masyarkat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan Bapemperda bersama jajaran DPRD kota Batam yang sudah sempat mau meluangkan waktu untuk berkunjung ke BP Batam. Dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” ujar Sudirman Saad.
Sudirman juga menjelaskan bahwa ada masalah yang sudah lama ingin dibahas dan akan dicari solusinya. “Ada pending issue yang sudah lama kita ingin bahas bersama, pada hari ini kita duduk bersama, kita akan membahas dan mencari solusi terbaik buat masyarakat,” katanya.
Dia juga menambahkan, bahwa BP Batam sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang awalnya berbasis Peraturan Presiden (Perpres).
”Pada prinsipnya BP Batam bekerja berbasiskan Peraturan Presiden, yang dikatakan bahwa perencanaan yang dianut oleh BP Batam itu awalnya berbasis Perpres tentang tata ruang atau Perpres tetang Kawasan Strategis. Di dalam PP, dikatakan, bahwa perencanaan yang dirujuk oleh BP Batam, selain Perpres BBK, juga RTRW Kota Batam. Jadi eksklusif, sehigga BP Batam memiliki kepentingan terhadap RTRW ini, karena itu menjadi salah satu referensi kita untuk melakukan eksekusi tugas-tugas BP Batam,” tambahnya.
Sudirman kembali menjelaskan ada kesepakatan yang dapat kita ambil dari pertemuan pada hari ini terkait kampung tua.
“Kita sepakati bahwa hasil pengukuran sementara terhadap 37 titik kampung tua itu luasnya 1.006 hektar, namun di dalamnya ada alokasi lahan yang sudah diterbitkan oleh BP Batam, yang luasnya kurang lebih 300 hektar, sehingga kurang lebih 700 hektar dari 1.006 hektar kampung tua itu sudah bisa dikatakan clear and clean, sehingga bisa diadopsi ke dalam RTRW. Sementara yang sudah dialokasikan akan dibahas di pertemuan berikutnya agar tidak menganggu proses penyelesaian RTRW yang ditargetkan pada bulan Desember tahun ini,” jelasnya.
“Pertemuan ini sangat produktif meskipun juga sangat dinamis, karena teman-teman DPRD yang datang ini dari berbagai partai politik yang membawa aspirasi dari konstituennya masing masing. Itu menjadi suatu hal yang konstitusional, tetapi tentu saja BP Batam dalam menanggapinya juga harus mengikuti aturan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu BP Batam juga harus tunduk di situ, jadi dengan prespektif itu kita sepakat, dan itu menjadi suatu yang sangat positif yang selama ini sempat tertunda,” tegasnya. (Red*)