Katakepri.com, Tanjungpinang – Sampai dengan saat ini sudah 120 organisasi yang terdaftar secara resmi di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala Kesbangpol, Achmad Nur Fatah, jumlah tersebut termasuk organisasi yang baru saja mendaftar ke Kesbangpol tahun ini.
“120 itu diantaranya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, paguyuban, kelompok-kelompok alumni, kekerabatan kesukuan serta kelompok seni,” jelasnya.
Sementara itu, untuk organisasi yang sudah lama tidak melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol, Fatah, meminta pengertiannya.
“Seyogyanya mereka paling tidak 2 sampai 3 tahun melapor karena tugas kami pemerintah mengontrol keberadaan organisasi, apakah masih ada ataukah sudah bubar dan pindah,” ucapnya.
Untuk pemberian dana pembinaan kepada tiap-tiap organisasi, Kesbangpol tetap melakukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) yang baru nomor 35 tentang dana atau bantuan sosial bagi organisasi kemasyarakatan.
“Jadi minimal 3 tahun organisasi yang terdaftar di Kesbangpol bisa mengajukan bantuan. Tetapi itu juga tergantung dari tim anggaran,” pungkasnya. (Angga)






