Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Muhammad Dali mengaku cukup banyak menerima usulan dari SMA/SMK untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Kami sudah menerima usulan itu (sekolah tatap muka). Jumlahnya cukup banyak. Kebanyakan dari daerah zona hijau” kata Dali di Tanjungpinang, Selasa (6/10/2020).
Disdik disebut Dali kini sedang memverifikasi usulan itu.
“Diverifikasi untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk melakukan proses belajar di sekolah atau tidak,” imbuhnya.
Dali menerangkan, Disdik Kepri telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi COVID-19.
Edaran dimaksud Surat bernomor B/421/441/DISDIK/2020, berisi penjelasan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning bermaksud melaksanakan pembelajaran tatap muka, diwajibkan melaksanakan Pemeriksaan Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan (PDPKSP).
Sekolah yang mengajukan usulan diwajibkan mengisi PDPKSP di laman DAPODIK untuk memperoleh izin dari Pemprov Kepri melalui Disdik.
“Tujuannya sebagai syarat kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran berlangsung,” terang Dali.
PDPKSP berisi kesiapan sekolah dalam melaksanakan kesiapan pembelajaran tatap muka, mulai tempat cuci tangan dan aturan jam masuk siswa. Sekolah harus bisa menjamin tidak terjadi kerumunan, menerapkan jaga jarak, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 lainnya.
“Sepanjang sudah memenuhi syarat sebagai kewajiban dalam daftar isian, maka sekolah yang mengusulkan sudah dibolehkan untuk belajar tatap muka,” tegas Dali lagi.
Dia menegaskan hingga kini belum ada SMA sederajat yang diberi izin.
“Tapi dari laporan yang kami terima dari Tim, ada beberapa sekolah yang dianggap memenuhi syarat. Kebanyakan sekolah di daerah zona hijau,” tutup Dali. (Red*)