Disperindag Sosialisasikan Perwako Protokol Kesehatan di Pasar

Katakepri.com, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) turun langsung ke pasar-pasar untuk memastikan sosialisasi Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Kota Batam.

Seperti yang dilakukan, Rabu (9/9/2020), tim Disperindag didampingi aparat TNI dan Polri menggelar sosialisasi di Pasar Botania I dan Pasar Mitra Raya I.

“Pertama, dalam perwako tersebut pedagang atau penjual maupun pembeli wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak atau jangan berkerumun,” kata Kepala Bidang Pasar Disperindag Batam, Zulkarnain di Pasar Botania I.

Ia menyebutkan, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi, teguran, sanksi sosial dengan membersihkan sarana umum serta sanksi administrasi untuk masyarakat umum mulai dari RP 250 ribu per rupiah hingga jutaan rupiah.

“Pembayaran ini nantinya akan ke kas daerah,” imbuhnya.

Adapun rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.

Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya, belum lama ini. (Red*)