DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Kemenkes : Tidak Perlu Izin

Katakepri.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Ditjen P2P Kemenkes), Achmad Yurianto, menegaskan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta tak lagi memerlukan izin Kemenkes.

“Enggak perlu (izin, red). Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Kan tidak,” ujar Yurianto lewat pesan singkat, Kamis, 10 September 2020.

Yurianto menyebut Keputusan Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 yang memberikan izin penerapan PSBB Jakarta masih berlaku hingga saat ini. Sehingga, daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB tak perlu meminta izin kembali kepada Kemenkes.

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB pada April 2020. Kemudian, Anies sempat melonggarkan PSBB dengan memberlakukan PSBB transisi. Namun, seiring pelonggaran tersebut, kasus positif Covid-19 di ibu kota terus meningkat.

Jakarta menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak. Per 9 September, terdapat 49.397 kasus positif dengan jumlah pasien sembuh 37.224 orang dan 1.334 orang meninggal dunia. Akhirnya, kemarin, 9 September 2020, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan mengambil kebijakan penerapan PSBB total.

Adapun Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, sebelumnya mengatakan pengendalian laju penyebaran Covid-19 di daerah merupakan tanggungjawab Pemda. Pemerintah Pusat, kata Wiku, telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pemda memegang kendali terhadap situasi yang ada di daerahnya masing-masing. Silakan Pemda betul-betul dapat mencari solusi untuk dapat menekan kasusnya di masing-masing daerah,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 3 September 2020. (Red)

Sumber : tempo.co