Katakepri.com, Bintan – H Bahar Pemilik Yayasan Hasan Yahya senang dengan keputusan pihak Kelurahan Gunung Lengkuas yang berani mengambil sikap pada sengketa tanah di Bukit Kemunting Batu Licin kemaren, Rabu (09/09).
“Alhamdulillah ya puas karena dalam waktu 10 hari pihak RT, RW dan Kelurahan akan memutuskan dan menandatangani surat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Bahar, penggagas Pesantren Nurul Salam dengan ketidak hadiran salah satu pihak bersengketa, yakni Perusahaan Multi Dwi Makmur (MDM) meminta pihak Kelurahan untuk tegas.
Dirinya ingin pihak Kelurahan dan RT RW untuk tidak menunggu-nunggu lagi penandatanganan hak kepemilikan tanah 10 hektar yang dihibahkan ke Yayasan Hasan Yahya tersebut.
“Kita pertama minta Lurah dan RT RW menghadirkan MDM tapi tidak bisa, oleh katena itu disini saya minta RT RW dan Kelurahan memberi ketegasaan,” tutur Bahar.
Menjawab desakan itu Lurah Gunung Lengkuas, Waliar Rachman akhirnya menyetujuinya dengan memberikan batas waktu 10 hari kepada pihak PT. MDM untuk mengambil sikap membalas surat yang dikirimnya besok.
“Sesuai kesepakatan 10 hari ini kita coba Surati MDM, sampai dengan 3 kali kami surati tidak diindahkan maka RT RW termasuk saya bersedia menandatangani surat kepemilikan lahan 10 hektar atas nama Yayasan Hasan Yahya,” tutupnya. (Angga)