Katakepri.com, Bintan – Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing menghadiri pertemuan permasalahan sengketa tanah antara pihak Yayasan Hasan Yahya dengan Perusahaan Multi Dwi Makmur (MDM), Rabu (09/09).
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah hibah dengan luas 10 hektar yang berada di Bukit Kemunting, Batu Licin Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) yang disengketakan ini sebelumnya merupakan milik Marianto. Data-data yang Ia tunjukan termasuk didalamnya Alas Hak menjadi bukti kepemilikannya.
Informasinya tanah ini rencananya akan dibangun pesantren dengan nama Nurul Salam dibawah Yayasan Hasan Yahya dan pusat rehabilitasi narkoba dibawah Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang.
Kennedy pada posisi itu berusaha meluruskan sengketa tersebut dengan mengajak ke 2 belah pihak melakukan audensi untuk memperlihatkan data-data dan surat yang ada. Namun sayangnya, salah satu dari pihak yang bersengketa yakni PT. MDM tidak menghadiri pertemuan itu
“Kita kecewa dan menyayangkan sikap MDM yang tidak kooperatif tidak hadir pada pertemuan ini,” ujarnya.
Sudah jelas, kata Kennedy, dirinya mendukung penuh pihak yang jelas legalitasnya secara hukum dan juga yang melaksanakan semua ketentuan sesuai dengan peruntukanya alias tidak merugikan siapapun termasuk pemerintah.
“Disini sudah jelas pimpinan pihak PT MDM yang sudah ditentukan waktunya dari undangan Lurah dan masyarakat pemilik tanah tidak hadir ke lokasi,” ucapnya.
Kennedy dalam hal itu mengingatkan pihak perusahaan (MDM) yang terkesan mangkir dari audensi untuk memahami Undang-undang No 5 Tahun 1960 pasal 27, 34, 40. Dimana, sudah jelas apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya maka tanah tersebut kembali ke Negara.
“Ditambah PP No 11 tahun 2010 mamanfaatkan tanah terlantar demi kemakmuran masyarakat NKRI,” pungkasnya.
Hadir pada pertemuan itu Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Darsono, Lurah Gunung Lengkuas Waliar Rachman, Ketua LKPK Kennedy Sihombing, Ketua Yayasan Hasan Yahya H Bahar, Pemilik Tanah Marianto, Ketua AJOI Kota Tanjungpinang serta RT dan RW setempat. (Angga)