Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah akan tetap pada rencana melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, kendati banyak mendapat penolakan. Rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Aksi Terorisme, kata Mahfud, telah rampung dan siap diserahkan ke DPR untuk dibahas.
“Oleh sebab itu, mohon dimaklumi kalau Mbak Meutya Hafid (Ketua Komisi I DPR) akan membahas Perpres ini sebentar lagi di DPR,”ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam acara diskusi yang diselenggarakan lembaga survei SMRC, Ahad, 23 Agustus 2020.
Mahfud menjelaskan, Perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam ayat (1) Pasal 43 I UU tersebut, disebutkan bahwa “Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang”.
“Jadi, TNI dilibatkan dalam penyelesaian aksi terorisme, bukan tindak pidana terorisme,” ujar Mahfud.
Terkait batasan keterlibatan TNI, Mahfud menjelaskan, tentara hanya dibatasi pada aksi spesifik yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teritori maupun jenis kejahatannya. Maka dari itu, kata Mahfud, peran mereka harus diatur dalam Perpres.
“Misalnya, menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal-kapal, ZEE, polisi kan enggak bisa masuk karena di luar kedaulatan teritori. Hanya tentara yang bisa masuk,” ujar dia.
Mahfud berharap, seluruh elemen masyarakat dapat memahami alasan pemerintah mengeluarkan Perpres terkait pelibatan TNI dalam aksi terorisme.
“Kalau rakyat menginginkan TNI hanya menjalankan tugas pertahanan saja, tidak bisa walaupun rakyat tidak setuju. Itu realitas sekarang, ndak bisa kalau TNI tidak dilibatkan dalam urusan tertentu terkait keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam masyarakat,” ujar Mahfud.
Penolakan pelibatan TNI disuarakan sejumlah pihak. Mereka berdalih aturan itu berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI. (Red)
Sumber : tempo.co