Kasus ‘Hate Speech’ Mustafa Kamal Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Katakepri.com , Tanjungpinang – Lis Darmasyah maafkan Mustafa Kamal si pelaku yang menudingnya sebagai ‘PKI’ Hal tersebut disampaikan Lis Darmasyah di Mapolres Tanjungpinang Kamis (18/8) pukul 12.10 dini hari.

Lis menuturkan bahwa pelaku yang menyebarkan fitnah tersebut adalah orang yang dikenalnya. Oleh karena itu sebelum ia ditangkap dirinya telah memaafkan tindakan Mustafa Kamal tersebut.

“Saya sebenarnya secara pribadi telah memaafkan beliau dari awal. Apalagi saya pribadi mengenal beliau sudah lama. Sejak dizaman DPRD lalu saya udah kenal,” ungkap Lis.

Lis berharap persoalan persoalan seperti itu tidak akan muncul kembali. Respon Kepolisian dalam hal ini diapresiasi olehnya.

“Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian, Bapak Kapolres beserta Jajarannya yang telah responsif atas persoalan ini. Dengan ditandatangani nya surat permintaan maaf dari yang bersangkutan, maka saya secara pribadi tidak akan mempersoalkannya.,

Sementara Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi, Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan dengan ditandatanginya surat permohonan maaf oleh si pelaku, dan diterima oleh Walikota, maka persoalan tersebut dianggap selesai.

“Terhitung tanggal 18 Agustus ini, sesuai dengan surat permohonan maaf yang bersangkutan kepada bapak Walikota, dan diterima secara lapang dada, maka persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Ardiyanto.

Meski demikian, Ardiyanto menambahkan, jika suatu saat nanti Mustafa Kamal melakukan kesalahan yang sama, maka jajarannya akan mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal Hate Speech. Jika ada persoalan-persoalan seperti ini, agar bisa menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik,” harapnya.

Sebelumnya Mustafa Kamal ditangkap di daerah Kijang Kabupaten Bintan, lantaran memposting kata kata yang tak sepantasnya.

Bahkan Pria yang mengaku sebagai Wartawan disalah satu Media Mingguan, menuding Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah dan Anggota DPRD Kepri Rudi Chua sebagai ‘PKI’.

Mustafa Kamal yang dikonfirmasi awak media diruang penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, mengaku tulisan tersebut ia lakukan karena khilaf, ungkapnya. (Angga)