BP Batam Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen

(Kabiro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar)

Katakepri.com, Batam – Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, BP Batam Menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada oknum tersebut.

Seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, Kepala BP Batam Muhammad Rudi melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar dalam keterangan tertulis yang diterima katakepri.com, Kamis malam (30/07).

“Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon, Jelas Dendi.

“Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT”. Tegasnya.

Dendi mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari. (Red)