Katakepri.com, Jakarta – Sejumlah organisasi serikat pekerja yang tergabung bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat buruh lainnya tengah mempersiapkan aksi protes terkait Omnibus Law dan PHK massal secara serentak di 20 provinsi di Indonesia pada awal Agustus 2020. Menurut perkiraan Said, aksi serentak itu akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia.
Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak pemerintah agar menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease).
“Tuntutan aksi itu hanya dua. Satu, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dua, stop PHK massal akibat dampak Covid-19. Jadi harus ada strategi supaya tidak terjadi PHK massal oleh pemerintah dengan mengajak bicara pengusaha dan serikat buruh,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal kepada media di Kantor KSPI, Jakarta Timur, Senin, 20 Juli 2020.
Said khawatir dengan situasi Covid-19 yang menurutnya bisa memicu resesi dan menimbulkan gelombang PHK besar-besaran. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera berdiskusi dengan serikat buruh dan pengusaha untuk mencari langkah-langkah dalam mengatasi terjadinya PHK massal dan melindungi hak-hak buruh.
Said juga meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena dianggap akan semakin memperkeruh situasi. “Dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, stop, tidak usah dibahas, karena hanya menambah masalah. Kita tidak butuh Omnibus Law di tengah situasi darurat PHK dan Covid-19,” kata Said. (Red)
Sumber : Tempo.co