Katakepri.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch menilai tertutupnya rapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memperlihatkan lembaga antirasuah itu tunduk pada kekuasaan eksekutif dan legislatif.
“Rapat dengar pendapat dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui pesan teks pada Rabu, 8 Juli 2020.
Kurnia mengatakan, dengan menggunakan alur logika UU KPK, seharusnya DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggungjawab kepada publik. Sehingga, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut.
Dia menilai, seharusnya Komisi Hukum mengagendakan pertemuan rapat dengar pendapat itu di gedung DPR dan secara terbuka. “Dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan oleh pimpinan,” kata dia.
Tak hanya ICW, eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengkritik DPR rapat di KPK dengan agenda tertutup itu. Menurut dia, DPR harus menyampaikan secara terbuka alasan rapat digelar tertutup di gedung lembaga antirasuah tersebut. “Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan,” ujarnya.
Jika tidak, lanjut Bambang, maka wajar bila banyak tudingan miring dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak publik ihwal agenda rapat tersebut. “Wajar jika muncul pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?” ujarnya. (Red)
Sumber : tempo.co