Turun Reses, Lis Darmansyah Bicara Pembangunan, Anggaran Refocussing Hingga DTKS

Katakepri.com, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepri Dapil Tanjungpinang Kota, Lis Darmansyah melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020, Juma (10/07).

Reses yang dilaksanakan di Kantor Camat Bukit Bestari, Dompak tersebut dihadiri dan diikuti langsung Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi, Kepala Dinas Sosial Amrialis dan Lurah Sei Jang, Feri Ismana.

Ada dua (2) tema yang di usung pada reses tersebut, diantaranya ;

  1. Perencanaan Pembangunan Masa Pendemi Covid 19.
  2. Penguatan Data Kessos Masyarakat Tanjungpinang Masa Pandemi Covid 19.

Lis mengatakan, tujuan dilaksanakanya reses ini supaya masyarakat tahu kondisi pemerintahan pasca Covid 19 serta tahu kemana dan untuk apa dana refocusing itu ditujukan.

“Dana refocusing itu semuanya dikonsentrasikan untuk pencegahan Covid 19, penanggulangan Covid 19, serta membantu masyarakat yang terkena masalah sosial akibat Covid 19,” jelasnya.

Dengan begitu Lis mengharapkan masyarakat mengerti dan tidak lagi mempertanyakan usulan-usulan yang belum terealisasikan.

(Anggota DPRD Kepri, Lis Darmansyah foto bersama masyarakat dan pejabat Pemko Tanjungpinang usai kegiatan Reses di Kantor Camat Bukit Bestari)

“Karena dana-dana yang berkaitan dengan penanganan Covid itu memang berasal dari dana dan anggaran kegiatan yang bisa kita tunda pelaksanaanya,” kata Lis.

Selain itu, di reses itu Lis juga membahas masalah sosial yang menyangkut status sosialnya masyarakat pasca pandemi Covid 19.

“Bicara pendataan yang kita rasakan selama pandemi ini banyak masyarakat yang seharusnya layak mendapatkan bantuan timbul dan keluar karena pekerjaan yang sudah tidak ada. Maka disini harus kita klasifikasikan mana yang harus kita usulkan masuk kedalam data kemiskinan, mana yang diusulkan masuk kedalam data akibat pandemi Covid dan mana yang tidak layak masuk kedalam data DTKS,” ujarnya.

Menurut Lis, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dirubah lantaran banyak masyarakat yang tergolong mampu dan sudah meninggal masuk kedalam data tersebut.

“Kalau menurut keterangan RT RW tadi mereka sudah mengajukan data terbaru ke dinas terkait namun tetap turunnya data lama juga, bahkan orang yang sudah 7 tahun meninggalpun masuk juga, oleh karena itu validasi (suatu tindakan pembuktian) ini penting,” pungkas Lis.