Perda Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tanjungpinang Resmi Disahkan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Tanjungpinang resmi disahkan.

Pengesahan tersebut dialkukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang dipimpin Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Dan disaksikan langsung oleh Plt, Walikota Tanjungpinang, Rahma bersama segenap anggota dewan, dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, ada beberapa perubahan yang dilakukan terhadap Ranperda Pengujian Kendaraan Bermotor sebelum disahkan menjadi Perda,

Perubahan itu terletak hanya pada sertifikat, stiker tanda lulus uji dikaca kendaraan serta buku uji yang kini berubah menjadi smart Card atau kartu pintar yang terhubung langsung ke pemerintah pusat.

“Terhubung disini maksudnya adalah jika kendaraan tersebut telah lulus uji disini, maka di Jakarta sudah terpantau lulus. Bahkan seluruh Indonesia data ini berlaku sama,” terangnya.

Namun, meski sudah otomatis terhubung secara online ke Jakarta dan seluruh Indonesia, pengujian kendaraanya tetap dilakukan disini.

“Perubahannya hanya terletak pada polanya saja, untuk tarif uji kendaraannya masih sama,” pungkasnya. (Angga)