Katakepri.com, Tanjungpinang – Terkait dengan dikeluarkannya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait diperbolehkannya pelaksanaan Ibadah Sholat Jum’at di kota Tanjungpinang , Jum’at (15/5).
Pemerintah Provinsi Kepri tetap meminta masyarakat kota Tanjungpinang untuk tetap waspada dan mengikuti aturan terkait Covid-19 yang berlaku.
Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto di Tanjungpinang, Kamis (14/5).
“Kita minta masyarakat untuk tetap waspada lah, bukan tidak ingin sholat berjamaah semua ingin dan rindu melaksanakannya. Namun, tetap kita harus waspada,” ungkap Isdianto.
Apalagi lanjut Isdianto, beberapa kasus penularan Covid-19 di kota Batam terjadi dikarenakan kontak saat sholat tarawih berjamaah.
“Ini yang kita tidak inginkan, apalagi mengingat saat ini untuk di kota Tanjungpinang sudah mulai menurun angka kasusnya. Sehingga kita wajib waspada jangan sampai ada lagi kasus serupa,” ujar Isdianto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah menghimbau masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Jum’at untuk tetap mengikuti aturan ketentuan protokol Covid-19.
“Yakni tetap jaga jarak, wajib menggunakan masker dan tentunya jumlah jamaah nya juga kita batasi,” ungkap Arif.
Penegasan ini dilakukan lanjut Arif untuk menekan penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 ini tak hanya di kota Tanjungpinang namun juga diseluruh daerah di Provinsi Kepri.
“Sehingga tidak ada lagi kasus baru, memang di kota Tanjungpinang hampir seminggu ini nol peningkatan kasus, namun perlu kita waspadai juga jumlah OTG yang masih ada,” tegas Arif Fadillah kembali.
Untuk itu, lanjut Arif saat ini Ibukota Provinsi Kepri masih terus waspada dan terus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini agar tidak kembali bertambah. (Red/Hum)