Katakepri.com, Bintan – Bupati Bintan, Apri Sujadi, tidak melarang warga daerah lain melaksanakan Salat ID di sejumlah lokasi di Bintan, namun harus menaati protokol kesehatan.
“Kami tidak melarang orang datang ke Bintan dalam rangka beribadah, dan menyambut Idul Fitri. Kami meminta mereka memenuhi standar protokoler kesehatan,” kata Apri di Bintan, Senin (18/05).
Apri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan menegaskan Bintan terbuka untuk warga daerah lainnya. Namun di masa pandemi, pengawasan perlu dioptimalkan untuk melindungi warga agar tidak tertular COVID-19.
“Sehingga kami ingin seluruh warga dari daerah lain maupun negara lain dapat dipastikan tidak membawa virus ke Bintan,” tuturnya.
Ia juga mengerahkan seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk melindungi warganya dari penyebaran COVID-19. Camat, lurah dan kepala desa agar melibatkan warga dalam menjaga pemukimannya agar tidak ada seorang pun warga yang tertular COVID-19.
Camat, lurah dan kepala desa juga diminta untuk terus-menerus mengimbau agar warga asal Bintan yang saat ini berada di luar daerah maupun di luar negeri untuk tidak merayakan Idul Fitri di kampung halamannya. Mereka dapat pulang kampung pada saat Idul Adha, namun tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama yang berasal dari daerah yang penularan COVID-19 dikategorikan dalam transmisi lokal, seperti Batam, Pekanbaru dan Jakarta.
Warga dari luar daerah dapat pulang ke Bintan, terutama untuk mengurus persoalan yang penting, yang tidak dapat ditunda. Namun tetap harus menaati protokol kesehatan, dengan membawa surat kesehatan bebas COVID-19, kemudian membuat surat pernyataan bersedia menjalankan karantina mandiri selama 14 hari.
Warga tersebut juga harus melaporkan dirinya kepada petugas kesehatan di pelabuhan maupun bandara. Mereka kemudian harus melaporkan dirinya kepada camat melalui lurah maupun kades.
“Kami ingin menjaga guna menghindari terjadinya transmisi wabah. Kami ingin mempertahankan Bintan sebagai zona hijau,” katanya. (Red/Hum)