Katakepri.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan aturan tegas mengenai salat Idul Fitri. “Mengenai salat Id juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas,” ujar Muhadjir lewat keterangan tertulis yang dikutip Tempo pada Ahad, 17 Mei 2020.
Sejauh ini, Menteri Agama Fachrul Razi baru sebatas mengimbau masyarakat untuk menjalankan salat Idul Fitri di rumah karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Saya imbau umat Islam menjalankan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan COVID-19,” ujar Fachrul lewat keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2020.
Fachrul berharap, para ulama, termasuk MUI, juga membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan sunnah muakkadah, yaitu, sunnah yang sangat dianjurkan.
Berdasarkan pendapat ulama, ujar Fachrul, empat orang cukup untuk mengadakan salat Idul Fitri berjamaah. “Satu orang imam, tiga makmum.”
Adapun tata caranya, kata dia, bisa dilakukan seperti salat sunnah dua rakaat biasa atau dengan 7 kali takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua. (Red)
Sumber : tempo.co