Media Nasional Minta Penarikan Pajak Google Maksimal

Katakepri.com, Jakarta – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan tidak hanya media massa nasional yang mendesak penarikan pajak penghasilan perusahaan platform digital global, semacam Google, secara maksimal.

Menurut dia, asosiasi pers internasional juga meyuarakan desakan serupa.  

“Itu aspirasi global, dari IFJ, NUJ di Inggris juga menuntut. Jadi bukan hanya di Indonesia,” kata Agus kepada Tempo hari ini, 14 Mei 2020.

Tuntutan penarikan pajak penghasilan platform digital global tertuang dalam butir ketujuh usulan Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada pemerintah tentang pemberian insentif di tengah pandemi Covid-19 bagi indsutri media massa nasional.

Agus menjelaskan, platform seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, serta Microsoft memanfaatkan konten jurnalistik yang disediakan oleh publisher.

Kemungkinan, mereka memanfaatkan konten itu secara gratis, namun imbal balik kepada publisher tidak adil.

Menurut Agus, platform seperti Google selalu bilang bahwa model itu menguntungkan kedua belah pihak. Alasannya, mereka mengagregasi konten sehingga publisher mendapat traffic.

Dia menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya pada pembagian konten, tetapi juga pada pembagian keuntungan.

“Pembagian adsense dan adword. Sangat banyak di sana (pihak platform).”

Menurut Agus, tidak ada pembagian data untuk publisher yang diberikan oleh platform global. Misalnya, ketika konten publisher dibaca 1.000 orang, platform kemudian menggali data profiling pembaca.

Data pembaca tersebut berharga bagi publisher untuk periklanan. Namun, yang terjadi adalah data dikuasai platform. Bahkan, publisher harus membayar untuk mendapatkannya.

“Padahal user referral data tidak didapat Google kalau tidak menggunakan kontennya dari publisher,” ujar Agus.

Dia juga melihat ada iklim persaingan yang timpang. Agus mencontohkan, publisher yang memiliki pendapatan dari iklan wajib membayar pajak pendapatan.

Di sisi lain, transaksi iklan di platform global tidak termasuk dalam komponen pajak yang masuk ke negara.

Agus berpendapat sebagian pajak dari platform bisa dialokasikan untuk mengembangkan jurnalisme melalui media massa nasional dan asosiasi wartawan dan perusahaan pers.

“Platform berutang budi pada pers nasional.” (Red)

Sumber : tempo.co