Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kabang Humasnya menganjurkan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk memasang bendera negara setengah tiang selama satu hari.
Hal ini sebagai bentuk duka dan penghormatan terakhir masyarakat kepada kepala daerahnya yang meninggal dunia sama halnya dengan kondisi yang dialami masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini yang ditinggalkan pemimpinya Walikota Tanjungpinang, Ayah Syahrul karena virus Corona atau Covid-19.
Pengibaran bendera ini juga mengacu pada UUD PasalĀ 12 ayat (4), yang berbunyi, apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan anggota DPRD meninggal dunia sebagaimana yang di sampaikan pada pasal 4 hendaknya mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung. (Angga)