Bandung Antisipasi Corona: Liburkan Sekolah-Tutup Area Publik

Katakepri.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan juga menutup sementara sebagian area publik. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bandung bernomor 443/SE.P30-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. “Surat edaran tersebut berisi 14 kebijakan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan virus corona atau Covid-19,” ucap Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Maret 2020.

Beberapa tempat yang dipastikan ditutup yakni, Alun-alun,taman kota,  Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub dan Bandung Command Center. Adapun untuk sekolah yang bakal diliburkan yakni lembaga pendidikan tingkat Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM. “Solusinya kita imbau melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring,” ucap dia.

“Terhitung mulai berlaku sejak Senin, 16 Maret (2020), dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan sesuai dengan perkembangan Covid-19,” katanya.

Sony pun meminta agar warga kota Bandung lebih meningkatkan kewaspadaan diri seperti menjaga kebersihan, dan menghindari keramaian juga tidak bepergian jauh.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut:

1. Seluruh warga Kota Bandung diharapkan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

2. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Covid-19 agar menghubungi call centre 119.

3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah Kota Bandung dan atau pihak lain yang melibatkan massa.

4. Melakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (Paud, TK, SD, SMP, LKP, LPK dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama.

5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.

6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

7. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).

8. Menutup sementara area publik pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planing Galery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Centre, sarana olahraga dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

9. Mengimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

10. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Covid-19.

11. Warga diimbau tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

12. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.

13. Warga diimbau tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa

14. Informasi terkait Covid-19 dapat menghubungi call centre 112 dan website commandcenter.bandung.go.id (Red)

Sumber : tepo.co