LAM Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen Kepada UKM Tanjungpinang – Bintan

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka melindungi konsumen di Kota Tanjungpinang, Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sosialisasi perlindungan konsumen.

Sosialisasi perdana yang dilakukan bagian perlindungan konsumen LAM Provinsi Kepri berkerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Keprulauan Riau ini ditujukan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Bintan dan Tanjungpinang.

Dari jumlah undangan yang diberikan, hanya 71 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Bintan dan Tanjungpinang yang hadir pada sosialisasi tersebut.

Ketua LAM Kepri Abdul Razak mengatakan, sosialisasi perdana
yang dilakukan LAM didukung dana APBD tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2004 tentang Lembaga Adat Melayu.

(Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak saat diwawancarai awak media)

“Karena sudah tercantum dalam APBD kita memiliki suatu kewajiban untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan ini. Namun kali ini sedikit berbeda dari sebelum-sebelumnya yang selama ini LAM hanya mengurusi adat, dengan kondisi peraturan daerah sekarang tugas LAM jadi banyak disesuaikan dengan 16 bidang yang ada di LAM,” tuturnya.

Dan selanjutnya kata Razak, LAM Kepri juga akan membuat perhimpunan saudagar Melayu yang akan dipimpin oleh Datok Rida Kaliamsi.

“Untuk saat ini sosialisasi ini hanya kita tujukan kepada para konsumen dan pelaku usaha kecil dan menengah di Bintan dan Tanjungpinang saja dengan harapan mereka dapat mengerti dan mengaplikasikannya dengan memberikan perlindungan kepada para konsumen dari produk-produk kadal luarsa dan tidak halal,” tandasnya

Pemateri pada sosialisasi tersebut terdiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kepri, Lembaga Perlindungan Konsumen dan LAM Kepri. (Angga)