UU Desa Dinilai Tak Sejahterakan Petani

Katakepri.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) menilai pelaksanaan Undang-Undang atau UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 masih belum efektif mensejahterakan petani.

Koalisi pun menyebut banyak peraturan pelaksana UU Desa yang tumpang tindih sehingga tak mensejahterakan petani.

“Ada dua kementerian yang mengatur hal yang sama, tapi tidak sama isinya. Ada ketidaksingkronan,” kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu hari ini, Kamis, 5 Desember 2019.

Ads by Kiosked

Dia mengungkapkannya dalam diskusi di Kantor Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dia menuturkan UU Desa telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya sejak disahkan pada 25 Januari 2014.

Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan pelaksanaannya yakni 5 peraturan pemerintah, 42 peraturan setingkat menteri, dan 2 surat keputusan bersama Mendagri, Menteri Desa PDTT, dan Menkeu.

Manambus mengungkapkan hasil riset Komasdem dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Jamsu) menemukan pembentukan berbagai regulasi pendukung tambal sulam.

Banyak pula regulasi yang tumpang tindih, bahkan saling bertolak belakang.

Manambus mencontohkan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tumpang tindih dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keuangan Desa.

Dalam permendes, pembangunan manusia dan pembangunan nonfisik seperti pemberdayaan masyarakat dipisahkan. Sedang dalam permendagri, pemberdayaan masyarakat di bawah aturan pembangunan nonfisik.

Menurut Manambus, berbagai aturan itu justru tak mengakselerasi pelaksanaan UU Desa. Dana desa yang seharusnya membuat masyarakat desa lebih sejahtera ternyata tak berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

Dana desa yang terus naik tiap tahunnya ternyata tak mampu menyelesaikan masalah warga desa.

“Meski dana desa sudah berdampak pada masyarakat dalam pembangunan infrastruktur, namun tak menyentuh hal yang lebih substansial.”

Maka Jamsu dan Komasdem menyarankan pemerintah mengamandemen undang-undang sektoral yang bersinggungan dengan desa. Khususnya yang menyangkut kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah juga diminta berkoordinasi antarkementerian dan mensingkronkan produk hukum yang terkait dengan UU Desa. (Red)

Sumber : tempo.co