Kata DPR Soal Usul Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada 2020

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan usulan Komisi Pemilihan Umum agar eks napi korupsi tak boleh mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah nyaris tak bisa dimasukkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebab, memasukkan klausul itu berarti harus merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

“Sementara itu, tahapan persiapan pencalonan, terutamanya perorangan itu akan dimulai awal Desember. Kalau direvisi bagaimana?” ujar Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Untuk itu, ujar Arif, DPR harus mempertimbangkan apakah revisi akan mengganggu tahapan atau tidak. Namun, dia menyebut, hampir tidak sempat dilakukan revisi karena mengejar tahapan Pilkada yang sudah di depan mata. “Tampaknya sih begitu (tidak keburu). Nanti kami timbang apakah mengganggu tahapan atau tidak. Kalau mengganggu kan menggagalkan Pilkada dong,” ujar Arif.

Ads by Kiosked

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berkukuh mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor mencalonkan diri, masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Arief mengatakan, KPU ngotot menerapkan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat. “Kepala daerah ini kan hanya satu orang, dan dia menjadi figur yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya. Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna,” ujar Arief. (Red)

Sumber : tempo.co