Ini 10 Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers Menurut LBH Pers

Katakepri.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat sedikitnya ada 10 pasal yang bakal mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP, LBH Pers mendesak pemerintah maupun DPR untuk bersikap tegas yakni menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut.

“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, dihubungi, Ahad, 22 September 2019. Berikut adalah pasal-pasal yang dianggap LBH Pers bermasalah:

  1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 219 RKUHP mengancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan.

LBH Pers menganggap pasal ini seperti aturan zaman kolonial yang ditujukan untuk menindas rakyat jajahan. “Karakter pasal kolonialnya terlihat dari sifatnya yang diskriminatif,” kata Ade.

2 Penyiaran Berita Bohong

Pasal 262 RKUHP menyebut setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara. Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun.

Menurut Ade, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Pasal ini, kata dia, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.

  1. Penghinaan Pengadilan

Pasal 281 RKUHP mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court. Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim. Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan.

Menurut LBH Pers pasal ini bakal menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan. “Membuka ruang publik untuk mendebatkan suatu kasus justru akan meningkatkan kedewasaan masyarakat terhadap konsep negara demokrasi yang sebenarnya,” kata Ade.

4 Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik

Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Lalu pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara.

Ade menganggap pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga negara. Ia menganggap aturan ini juga gagal membedakan antara kritik dengan perasaan permusuhan atau penghinaan. Menurut dia, aturan serupa juga ditemui dalam pasal mengenai pencemaran nama baik dan penistaan agama.

5 Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Pasal lain yang menurut LBH Pers bermasalah ialah pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan.

Menurut LBH Pers, pasal ini gagal mengklasifikasikan “rahasia”. LBH Pers mencurigai pasal ini justru dibuat hanya untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu. “Kepentingan yang dilindungi dengan membatasi rahasia jabatan atau profesi sendiri tidak jelas,” kata Ade. (Red)

Sumber : tempo.co