Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.
Apa maksudnya?
Politikus Partai Gerindra tersebut tak menjelaskan detil maksudnya, termasuk bagaimana aturan terdahulu dinilainya tak adil dan tak ada kepastian hukum. Desmond hanya mengucap, “(Dasar pemikirannya) Keadilan dan kepastian hukum,” kepada Tempo hari ini, Rabu, 18 September 2019.
Aturan yang mempermudah remisi (pemotongan masa hukuman) dan pembebasan bersyarat bagi koruptor serta pelaku kejahatan luar biasa lainnya tertuang dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) yang segera akan disahkan DPR.
Sebelumnya pemberian remisi dan bebas bersyarat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai Pasal 34A dan 43A, remisi dan bebas bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, semisal koruptor dan teroris, mensyaratkan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator.
Dalam kasus perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan permintaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana yang menjadi justice collaborator.
Setelah revisi UU PAS disetujui, aturannya beralih kembali menggunakan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang hal yang sama. Dalam beleid itu pemberian remisi dan pembebasan syarat untuk pelaku tindak pidana apapun tergantung isi vonis hakim.
Substansi revisi UU PAS usul inisiatif DPR tersebut dikritik oleh banyak pihak karena mempermudah bebas bersyarat dan remisi koruptor. Di tengah banyak kritikan, DPR dan Pemerintah malah cepat-cepat menyetujui substansinya dalam rapat kerja tadi malam, Selasa, 17 September 2019.
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Demokrat Erma Suryani Ranik memberikan keterangan lebih rinci.
Dia mengatakan berdasarkan asas hukum pidana hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan.
Maka DPR dan Pemerintah sepakat, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-hak terpidana dicabut maka mereka boleh mengajukan melalui Kemenkumham.
Artinya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga melihat penilaian Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Pemikiran tersebut yang digunakan untuk memangkas syarat pemberian pembebasan bersyarat dan remisi koruptor atau teroris dalam rancangan revisi UU PAS.
“Penerima remisi, cuti bersyarat, dan lain sebagainya akan dinilai oleh teman-teman (pejabat) di Pemasyarakatan.” ucap Erma. (Red)
Sumber : tempo.co