Polres Tanjungpinang Akan Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Mangrove PT. Elang Semesta Indonesia

Katakepri.com, Tanjungpinang – Penyelidikan Kasus dugaan penimbunan mangrove oleh PT. Elang Semesta Indonesia di jalan Merpati Km 11 tepatnya di jalan menuju perumahan Elang Indonesia Regency oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang sampai saat ini masih terus berlanjut.

Hal ini dikatakan langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie  Rabu (28/08) malam melalui pesan WhatsApp setelah sebelumnnya ada 5 orang saksi yang berhasil diperiksa.

Kasat kepada awak media ini mengatakan bahwa kasus yang saat ini sedang booming di masayarakat karena diduga melibatkan beberapa oknum OPD di Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih kita lidik (masih tahap penyelidikan),” ucapnya.

(Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Efendri Alie /Foto : Lintas Kepri)

Efendri (sapaan) juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil beberapa saksi terkait.

“Ada dari beberapa saksi yang belum hadir akan segera dipanggil lagi,” tegasnya.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang sudah memanggil dan memeriksa pemilik PT Elang Semesta Indonesia dan Kepala Seksi (Kasi) Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Yong Feri.

Pantauan awak media ini dilapangan, para kontraktor, tukang dan para warga perumahan masih berkatifitas seperti biasanya. Mereka masih menjadikan jalan yang diduga timbunan mangrove tersebut akses jalan satu-satunya untuk melakukan aktifitas keluar masuk perumahan. (Angga).