Katakepri.com, Jakarta – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya telah mengajukan surat rekomendasi ke Kementerian Agama. Ini dilakukan sebagai syarat perpanjangan izin FPI ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setahu saya sudah lama diajukan dan tinggal menunggu,” kata Sugito kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.
Sugito mengatakan pengajuan surat rekomendasi sudah diajukan satu bulan lalu. Namun, surat itu belum keluar hingga kini. Padahal, surat rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin FPI.
FPI saat ini tengah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyusul telah berakhirnya masa berlaku izin organisasi tersebut per 20 Juni 2019.
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo sebelumnya menyurati FPI untuk segera melengkapi berkas persyaratan perpanjangan izin ormas. Salah satu syarat yang belum lengkap adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan kelengkapan anggaran dasar dan rumah tangga.
Sebagai organisasi keagamaan, FPI wajib mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Adapun susunan AD/ART organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu belum lengkap karena belum ada tanda tangan pengurus. “Makanya kami sampaikan kepada FPI melalui surat bahwa agar FPI melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap,” ujar Soedarmo. (Red)
Sumber : tempo.co