Katakepri.com, Jakarta – Dewan Pers melakukan serah terima jabatan kepada 9 anggota baru yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan tokoh masyarakat periode 2019-2022. Salah satu isu penting bagi anggota baru Dewan Pers adalah upaya menekan tingkat kekerasan dan kriminalisasi wartawan.
Baca: Serikat Pekerja Diminta Jadi Syarat Verifikasi Perusahaan Media
“Perlu menjalin koordinasi Dewan Pers dengan penegak hukum, melalui MoU yang sudah ada, untuk menekan kasus kriminalisasi terhadap wartawan,” kata perwakilan Dewan Pers melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Mei 2019.
Selain itu, anggota Dewan Pers yang baru juga diminta berupaya untuk meningkatkan profesionalisme melalui Uji Kompetensi Wartawan, dengan program monitoring dan evaluasi yang ketat serta penetapan standar secara nasional. Anggota baru Dewan Pers juga dihimbau untuk dapat memperkuat lembaga perusahaan pers melalui pendataan dan verifikasi perusahaan pers.
Sembilan anggota baru Dewan Pers antara lain adalah Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun, dan Jamalul Insan, yang mewakili unsur wartawan. Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan, mewakili perusahaan pers, serta Agus Sudibyo, Hassanein Rais, dan Mohammad Nuh, mewakili tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Baca: Jokowi Perpanjang Jabatan Dewan Pers, Rudiantara: Pemilu Kondusif
Serah terima jabatan yang berlangsung hari ini, Selasa 21 Mei 2019 di Gedung Dewan Pers, Anggota Dewan Pers periode 2016-2019 juga melaporkan kinerjanya kepada Anggota Dewan Pers 2019-2022. Susunan Anggota Dewan Pers ini telah berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 13 Mei 2019 yang lalu. (Red)
Sumber : tempo.co