Pengamat Menilai Pasal Makar Terlalu Diobral Penegak Hukum

katakepri.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai penegak hukum seakan-akan mengobral pasal makar dalam menghadapi orang-orang yang bereaksi terhadap hasil Pemilu. “Saya merasa, sedikit-sedikit orang berbicara tentang ini itu langsung pakai pasal maker. Itu seperti pasal makar itu diobral,” kata Ray dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.

Berita terkait: Eggi Sudjana Tersangka Makar, Ini Bukti yang Digunakan Polisi

Ray mengatakan, pasal makar merupakan pasal berat, sehingga, kriterianya pun harus dilihat dalam kerangka yang berat, bukan sebatas ucapan. Penegak hukum, kata Ray, semestinya jangan terlalu cepat menggunakan pasal makar kepada seseorang. “Ini baru orang pidato biasa, ngomong biasa, disebut makar,” ujar dia.

Menurut Ray, berkaca pada pemilu serentak sebelumnya juga ada banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Namun, sudah hampir satu tahun, kasusnya tidak ada yang naik ke pengadilan.

Mudahnya mengobral pasal makar, kata Ray, akan mengancam kebebasan demokrasi dan menambah situasi tidak kondusif terhadap hasil pemilu. Padahal, reaksi masyarakat terhadap hasil pemilu sebelumnya selalu dilalui dengan baik.

Politikus PAN, Eggi Sudjana, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya karena mengelarkan seruan people power.

Ray menilai, semestinya pasal yang paling mungkin digunakan adalah penghasutan ketimbang makar. “Makar itu berat, tidak cukup pada lisan, tapi pada tindakan yang pada skala tertentu, dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah,” kata dia.

Polri menampik anggapan bahwa penggunaan pasal makar terhadap mereka yang melakukan tudingan kecurangan pemilu dianggap berlebihan. “Ancaman penggunaan pasal itu dimaksudkan ketika massa bergerak untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara yang inkonstitusional,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks, Sabtu, 11 Mei 2019.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian sudah memperingatkan bahwa ancaman pasal makar akan digunakan jika masyarakat melaksanakan aksi people powertanpa mematuhi aturan hukum.

Pernyataan tersebut Tito sampaikan saat menghadiri rapat evaluasi Pemilu 2019 di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan pada 7 Mei lalu. Apabila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan, maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

“Yaitu perbuatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya. Dalam hal terjadinya peristiwa itu, maka penegak hukum, tentunya didukung dari unsur-unsur lain, termasuk TNI, akan melakukan langkah-langkah hukum,” kata Tito.

ADVERTISEMENT

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada polisi. Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi,

Begitu juga, aksi harus mencantumkan kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dalam rangkaian pengamanan antisipasi aksiĀ people power, polisi pun telah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menggelar operasi khusus pengamanan Pemilihan Umum 2019, mulai 20 September 2018 hingga 21 Oktober 2019. Hampir separuh kekuatan Polri dikerahkan di seluruh Indonesia, yakni 271.880 personil. (Red)

Sumber : tempo.co