Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian surat keputusan DPRD Kota Tanjungpinang tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (14/05).
Rapat paripurna pagi itu dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani dan di hadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd
dan jajaran OPD di lingkungan Pememerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang
Paripurna dengan Penyampaian SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun 2018 oleh Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Hasan, SE. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2018, demikian Hasan mengawali penyampaiannya.
Selanjutnya, dalam laporannya menyampaikan “Beberapa Rekomendasi dari 23 bidang yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah, adapun rekomendasi yang kami berikan diantaranya ada 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita berikan prioritas catatan penting dilihat dari segi serapan anggaran masih rendah dan kinerja masih kurang serta tentang kesesuaian anggaran di RPJMD Walikota Tanjungpinang Tahun 2018,” terangnya.
Usai paripurna Ketua Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif mengatakan bahwa LKPJ sifatnya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk bisa memberikan perubahan terhadap OPD atau pelayanan publik yang menyangkut hidup orang banyak.
Kata Arif, dari hasil pembahasan bersama Bappeda Kota Tanjungpinang ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan catatan.
Pemberian catatan tersebut, kata dia, mengacu pada segi serapan anggaran kenerja, lalu disesuaikan dengan anggaran di RPJMD Walikota tahun 2018.
Berdasarkan hasil masukan dengan Bappeda, lanjut Arif, ada beberapa OPD perioritas yang daya serapnya masih rendah dan kinerjanya agak kurang.
“Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup yang termasuk kedalam prioritas itu,” kata Arif usai paripurna.
Menurut Arif, dengan daya serapan anggaran yang masih rendah serta kinerja yang kurang bagus, wajar sejumlah OPD tersebut masuk kedalam catatan dewan.
“Dinas tersebut, daya serapan anggarannya masih rendah dan kinerjanya agak kurang, tentunya hal tersebut menjadi catatan dewan,” ujarnya usai paripurna.
Ketika dilihat dari laporan Pansus, permasalahan dibeberapa OPD tersebut, seperti Disdik, yaitu salah satunya pengadaan mebeler atau furniture sekolah yang capaian fisiknya 100 persen, namun keuangan hanya 86,66 persen.
Lalu di Dinas Kesehatan (Dinkes), pada kegiatan operasional rutin kantor di Dinkes terdapat tidak kesesuaian antara anggaran dengan realisasi keuangan dan fisik, untuk realisasi keuangan hanya 74,10 persen dan fisik 100 persen.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menerima atas adanya beberapa catatan dan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya rekomendasi ini, kami akan segera melakukan evaluasi,” tandasnya. (Angga)