Katakepri.com, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang kembali menggelar sidang atas dugaan perkara penganiayaan terhadap bidan bernama Destriana Dewanti dengan terdakwa Dokter Yusrizal.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang PN Kota Tanjungpinang, Senin (13/05) sore itu mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi dan saksi ahli. Admiral dengan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Santonius Tambunan memimpin langsung jalannya persidangan.
Terlihat pada persidangan terdakwa dr. Yusrizal yang merupakan dokter kandungan didampingi kedua Penasehat Hukumnya.
Dalam persidangan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghadirkan 1 saksi ahli bernama dr. Ibrahim. Saksi ahli tersebut merupakan Dekan di salah satu Universitas di Batam.
Sementara 9 saksi lainya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan teman dekat dan teman kerja korban diantaranya, Destiana Dewanti, Sefrizal, Apriasti Prariwi Handayani, Yudia Monalisa Ekaputri, Fitri Rizki Amalia, Rizki Nofa Angraini, Rahmat Hidayat dan Nur Fitri Handina.
Beberapa saat setelah dimulainya sidang, hakim ketua Admiral langsung mempertanyakan keprofesionalan terdakwa sebagai dokter yang menyuntikan pasiennya sebanyak 56 kali kepada saksi ahli yang juga seorang dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Dilihat dari banyaknya suntikan adakah indikasi yang menjurus kepada pelanggaran kode etik dokter Indonesia,” tanya salah satu hakim anggota Iriaty Khairul Ummah kepada saksi ahli.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli Ibrahim menjelaskan jika 56 titik-suntikan tersebut merupakan upaya atau langkah sang dokter dalam mempertanggung jawabkan tindakannya kepada pasien dimana tujuannya untuk menetralisir efek obat yang sebelumnya.
“Dilihat dari bekasnya itu terletak di titik-titik pembuluh darah. Dapat dikatakan itu langkah atau upaya penyelamatan si dokter untuk menetralisir efek obatnya,” ujarnya menjelaskan.
Ketika diwawancarai usai sidang dr. Ibrahim kepada sejumlah awak media kembali menegaskan jika perbuatan dr. Yusrizal merupakan upaya penyelamatan.
“Saat saya melihat photo yang ditunjukkan oleh penyidik, saya menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan upaya penyelamatan terhadap korban,” ucapnya.
Menurut saksi ahli yang juga ahli fisiologi dan hukum kesehatan tersebut, pencarian titik vena itu terlalu banyak sehingga terkesan terburu-buru dan menyebabkan kelalaian oleh seorang dokter profesional.
“Kasus ini sama saja suatu kelalaian oleh dr. Yusrizal dalam menangani pasien bukan penganiayaan,” terangnya.
Selanjutnya persidangan dengan agenda keterangan terdakwa, dr Yusrizal akan dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/05).
(Angga)