katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai mendistribusikan logistik Pemilu, ke 18 kelurahan. Selanjutnya logistik akan didistribusikan kembali ke 567 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di Kota Tanjungpinang.
“Kemarin kita proses packing. Hari ini didistribusikan ke 18 kelurahan. Semua logistik termasuk surat suara. Besok baru dilanjutkan ke TPS,” ujar Muhammad Yusuf Mahidin, Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Senin (15/4).
Diharapkan pada hari pengambilan suara, semua dapat berjalan baik. Pemilih di Kota Tanjungpinang diingatkan untuk menyalurkan hak pilihnya, pada 17 April mendatang. “Jangan lupa bawa C6 dan E-KTP. Bagi yang pindah memilih, bawa A5,” tambah Yusuf.
Saat ini sejumlah pemilih sudah menerima C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. Seperti di Kelurahan Tanjungayun Sakti. Masyarakat diingatkan untuk mencermati benar C6 tersebut, pasalnya lokasi TPS dapat berubah dari pemilihan walikota lalu.
Seperti warga RT 001, RW 006 Kelurahan Tanjungayun Sakti yang pada Pilwako dan Pilgub lalu memilih di TPS di Lorong Pulau Raja, kini berpindah TPS ke SMKN 1 Tanjungpinang. TPS dibuka pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
“Pendaftaran bukan pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Jadi kalau sudah pukul 13.00, sudah tidak bisa daftar lagi. Tinggal menyelesaikan pengambilan suara untuk yang sudah antri,” tambah Yusuf. Untuk pemilih khusus, disediakan waktu pada pukul 12.00 untuk mendaftar di TPS.
Pemilih khusus adalah masyarakat yang memiliki hak suara namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. (Red/Hum)