Pemko dan DPRD Tanjungpinang Tuangkan 14 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2019

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna terbuka dengan agenda penetapan dan penandatanganan nota kesepakatan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2019, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (02/04).

Rapat paripurna pada siang itu dipimpin langsung Wakil Ketua l DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma, yang disaksikan seluruh anggota DPRD serta OPD se- Kota Tanjungpinang.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam suatu program legislasi daerah.

“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, program Propemperda dapat digunakan sebagai pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk peraturan daerah.

“Badan pembentukan Rancangan peraturan daerah bersama bagian hukum sekertariat Kota Tanjungpinang melalui rapat kerja masing-masing secara internal mengkordinir dilingkungan masing-masing, dan rapat kordinasi keduanya untuk membahas, mengngkrodinir daftar rencangan peraturan daerah prakarsa DPRD dan daftar rancangan peraturan daerah usulan pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, DPRD Kota Tanjungpinang bersama pihak Pemko telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang akan dituangkan pada Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

Nota kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang akan dibuat untuk selanjutnya dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan kepada pihak-pihak yang berwenang.

“Adapun prioritas Ranperda dilingkungan DPRD yang telah disepakati dibadan pembentukan daerah terdiri dari, Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019 yaitu, 1 Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ibadah haji,” terangnya.

Sementara itu, kata dia, daftar prioritas rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati oleh Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang terdiri dari 13 peraturan daerah Yaitu :

1. Ranperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kota Tanjungpinang tahun 2020,
2. Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2018,
3. Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan daerah APBD-P,
4. Ranperda tentang RPJMD tahun 2018-2023,
5. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok,
6. Ranperda tentang pajak daerah,
7. Ranperda tentang pemakaman,
8. Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan,
9. Ranperda tentang bangunan gedung,
10. Ranperda tentang Bank BPR Bestari Tanjungpinang,
11. Ranperda tentang BUMD,
12. Ranperda pembentukan perangkat daerah Kota Tanjungpinang,
13. Ranperda tentang pemekaran kecamatan,” paparnya. (Angga)