katakepri.com, Jakarta – Sebanyak 215 institusi memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor pada instansi-instansi itu telah menyerahkan LHKPN terbarunya sebelum tenggat yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebanyak 215 institusi itu patuh melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2019,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 1 April 2019.
Baca: Hanya 74,39 persen Penyelenggara Negara …
ADVERTISEMENT
Instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna itu terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Berikut ini, adalah sejumlah lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi:
- Kementerian/Lembaga
-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-Kementerian Pertanian
-Kantor Wakil Presiden
-Komisi Pemberantasan Korupsi
-Badan Pengawas Obat dan Makanan - Pemerintah Provinsi-Provinsi Jawa Tengah
-Provinsi Jambi
-Provinsi Kepulauan Riau
-Provinsi Sumatera Barat
-Provinsi Kalimantan Utara - Pemerintah Kabupaten-Kabupaten Garut
-Kabupaten Cianjur
-Kabupaten Sleman
-Kabupaten Bone
-Kabupaten Tanjung Jabung Timur
-Kabupaten Padang Pariaman
-Kabupaten Nias - Pemerintah Kota-Kota Batam
-Kota Surakarta
-Kota Bekasi
-Kota Surabaya
-Kota Tomohon - DPRD Kabupaten/Kota-DPRD Provinsi Gorontalo
-DPRD Kota Bandar Lampung
-DPRD Kabupaten Lamongan
-DPRD Kabupaten Buleleng
-DPRD Kota Madiun - BUMN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
-BPJS Ketenagakerjaan
-PT Bank Negara Indonesia
-PT Waskita Karya
-PT Istaka Karya7. BUMD
-PT Mass Rapid Transit Jakarta
-PT Bank Bengkulu
-PT Bank Jambi
-PT Bank Jatim
-PT Bank Jateng
-PD Aneka Usaha Kabupaten Purworejo(Red)
Sumber : tempo.co