katakepri.com, Yogyakarta –
Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dua kali mengeluarkan awan panas guguran ke arah hulu Kali Gendol pada Jumat pagi, 29 Maret 2019. “Luncuran awan panas guguran pertama terjadi pada pukul 04:14 dengan jarak luncur 650 meter yang mengarah ke Kali Gendol selama 65 detik.” Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencuit melalui akun Twitternya.
Sedangkan awan panas guguran kedua terpantau pada pukul 04:28 selama 99,4 detik dengan jarak luncur 1.000 meter ke arah hulu Kali Gendol.
Baca: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas 1.500 Meter Pagi Ini
Mulai pukul 00.00 hingga 06.00, BPPTKG juga merekam dua kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 42-63 mm selama 65-98 detik, 11 kali gempa guguran dengan amplitudo 9-27 mm selama 23-79 detik, dan dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-4 mm selama 25-64 detik.
Pada periode itu, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dengan tinggi 100 meter di atas puncak kawah Gunung Merapi.
Sedangkan cuaca di gunung cerah berawan, dengan angin bertiup lemah ke arah timur dan tenggara, suhu udara 14.5-19.6 derajat Celsius, kelembaban udara 68-84 persen, dan tekanan udara 568.5-708.7 mmHg.
Baca: Gunung Merapi Enam Kali Mengalami Gempa …
Hingga saat ini status Gunung Merapi pada level II atau waspada. Untuk sementara lembaga ini tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana. Warga diminta tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan semakin jauhnya jarak luncur awan panas guguran lava Gunung Merapi, BPPTKG mengimbau penduduk di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTK. (Red)
Sumber : tempo.co