katakepri.com, Jakarta – Pengamat Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melakukan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang jika tidak cuti kampanye.
“Prinsipnya kekhawatiran potensi penyalagunaan wewenang selama masa kampanye itu cukup besar jika calon petahan tidak ambil cuti,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Menurutnya, masyarakat juga pasti menilai bahwa Jokowi berpotensi menggunakan fasilitas negara, seperti melibatkan para menteri di kabinetnya maupun melibatkan kepala daerah, untuk kepentingannya sebagai capres.
“Seharusnya, Jokowi memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, sebab beberapa kali pilpres sebelumnya para calon petahana selalu mengambil cuti kampanye,” ujar Ismail.
Ia menilai, Jokowi nampak cemas atas merosotnya elektabilitasnya sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk mendongkrak elektabilitasnya yang saat ini hanya 40,4 persen berdasarkan hasil survei PolMark Indonesia beberapa waktu lalu.
“Ya nampaknya seperti itu, Jokowi nampak cemas. Padahal jika Jokowi melalukan aktivitas yang normal berdasarkan aturan hukum yang sudah diatur, masyarakat tentunya bersimpati kepadanya,” kata dia.
Menurutnya lagi, pandangan bahwa Jokowi berpotensi menyalahgunakan aturan wajar saja, karena Jokowi selain sebagai Presiden RI juga sekaligus sebagai capres yang akan berkontestasi di Pilpres yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.
“Pandangan seperti ini wajar saja, jika Jokowi sebagai kontestan pilpres tidak cuti dari jabatannya selaku presiden. Sebab sulit untuk memisahkan dan membedakan aktifitas Jokowi sebagai presiden dan aktifitas Jokowi sebagai capres,” jelas Ismail.
Dia pun memberikan contoh. Misalnya dalam depat capres terkait penyampaian visi dan misi saja, dia menilai Jokowi sulit membedakan posisinya sebagai presiden dan posisinya sebagai capres, sehingga terkesan dalam debat itu Jokowi seakan menyampaikan program kerjanya sebagai presiden selama 4 tahun. “Bukan menyampaikan visi dan misi sebagai calon presiden 2019,” tegas Ismail.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean. Dia mengingatkan bahwa posisi Jokowi sebagai Presiden saat ini jangan sampai digunakan dalam kapasitasnya sebagai capres.
“Jokowi tidak boleh mempergunakan kekuasaannya sebagai Presiden untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sebagai capres,” kata Ferdinand.
Karena menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 282, bahwa pejabat struktural, menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.
“Ini kan Jokowi banyak membuat kebijakan menguntungkan diri dan merugikan orang lain, tidak boleh. Titik fokus harus di situ. Bukan kepada fasilitas,” kata dia. (Red/Hum)
Sumber : sindonews.com