LSM Pijar Keadlian Tuding Pelindo Belum Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Peti Kemas Kijang

Katakepri.com, Bintan – Diduga PT. Pelabuhan Indonesia Persero (Pelindo) Cabang Tanjungpinang belum membayar ganti rugi lahan yang saat ini telah dijadikan sebagai pelabuhan bongkar muat peti kemas Kijang.

Lahan tersebut diketahui milik Muntohadi, Musohir dan Rasyid Oyong. Sejak tahun 2012 hingga kini sengketa lahan tersebut belum menemui titik terang, kedua belah pihak tetap mempertahankan argumennya.

“Berbagai mediasi telah di lakukan oleh pemilik lahan namun jalan tetap buntu, dan pihak Pelindo bersikeras akan menempuh jalur hukum,” tegas Sekretaris LSM Pijar Keadilan Provinsi Kepri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/01).

Dikatakannya, jika pihak Pelindo pernah memberi penawaran kepada ketiga pemilik lahan tersebut dengan uang senilai Rp. 10.000.000 disertai kertas yang didalamnya terdapat embel-embel permohonan namun tetap ditolak.

Menurut pengakuan H. Saini, mantan Lurah Kijang Tahun 1984 hingga 1995, pada pembebasan lahan, BPN sempat memplotting kepemilikan lahan milik ke tiga nama tersebut.

“Ketika sudah di Plotting lahan milik ketiga nama tersebut akan di bayar menyusul. Saat itu lahan tersebut masih berbentuk hutan bakau dan tanah rawa,” ungkap Haji Saini.

Menurutnya, tidak etis selama kurun waktu 30 Tahun lahan sengketa yang belum menemui kesepakatan tersebut di klaim Pelindo sebagai lahan miliknya.

“Kenyataannya lahan tersebut saat ini sudah menjadi tempat penyimpanan peti kemas,” katanya.

Perlu diketahui sejak awal Pelindo membeli lahan masyarakat yang berada di seilekop dan sekitarnya untuk pembangunan Kantor dan Pelabuhan Kijang. Dalam Plotting BPN Tahun 1984 terdapat beberapa lahan yang belum dibayarkan dengan luas 2,5 hektare. Pihak Pelindo berjanji akan membayar 5 persen sisanya dipembayaran berikutnya. (Angga)