Bupati Lingga : PNS Harus Manfaatkan Fasilitas Rumah Bersubsidi

katakepri.com, Lingga – 

Bupati Lingga Alias Wello meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lingga memanfaatkan Kepemilikan Rumah Kredit (KPR) atau subsidi demi kenyamanan keberlangsungan hidup.

Hal tersebut dikemukakan Alias Wello dalam sosialisasi rumah bersubsidi bagi PNS dan PTT di aula kantor Bupati Lingga, Rabu (26/04/2017) siang.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman dan kesejahteraan kepada para PNS maupun PTT yang berpenghasilan rendah untuk memanfaatkan KPR.

“Ini merupakan tindak lanjut MOU, bahwa program pembangunan rumah bersubsidi diprioritaskan untuk ASN Kabupaten Lingga yang belum memiliki rumah khususnya di wilayah Pulau Singkep, Pulau Lingga dan Pulau Sebangka,” ujar Alias Wello kepada para ASN dan PTT saat membuka acara.

Ia mengatakan, program yang dilakukan tersebut telah disepakati bersama antara Pemkab Lingga dengan Real Estate Indonesia (REI) dan Bank BTN.

Kepada Dewan Pengawas Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), Direktur Perencanaan Strategis Bapertarum-PNS, Ketua DPD REI Kepri dan juga kepada pihak Bank BTN, ia juga mengapresiasi dengan program itu.

Sementara itu, Bapertarum–PNS juga memberikan kesempatan dan keringanan seluas-seluasnya kepada ASN yang ada di Kabupaten Lingga untuk mendapatkan rumah bersubsidi tersebut berupa suntikan dana sebagai uang muka kepada para ASN.

“Ini memang kegiatan kita, dalam menyukseskan program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mencanangkan program 1 juta rumah bersubsidi, baik bagi warga masyarakat maupun kalangan PNS yang berpenghasilan rendah,” ungkap Direktur Perencanaan Strategis Bapertarum-PNS, Edy Darmawan.

Sementara itu, lanjut Edy untuk penerima Bantuan Uang Muka (BUM) dikatakan Edy juga berbeda-beda. Golongan I Bapertarum memberikan bantuan sebesar Rp 5,2 juta, kemudian golongan II Rp 5,5 juta, dan Golongan III Rp 5,8 juta. Sedangkan untuk golongan 4 yakni Rp 4 juta, dengan ketentuan nantinya uang tersebut dapat diambil kembali pada waktu pengembalian tabungan. (Red)

Sumber : batamnews.co.id