Katakepri.com, Tanjungpinang – Menuntut Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali melangsungkan aksi demo di Kantor Gubernur Kepri Dompak, Selasa (22/01).
Berdasarkan pantauan awak media ini, terlihat, puluhan demonstran yang terdiri dari FSPMI, SPSI dan SBSI asal Kota Batam itu secara bergiliran menyampaikan aspirasi.
Demo kali ini merupakan demo hari kedua yang dilakukan FSPMI. Dalam tuntutan UMSK atau UMK, unsur satu, meminta 1 persen, sektor dua 2 persen dan sektor tiga sebesar 7.
Mereka para demonstran bersikukuh tidak akan pergi dari Kantor itu sebelum Gubernur menemui mereka dan mendatangani Surat Keterangan (SK) UMSK yang mereka bawa.
“Kami tidak akan meninggalkan gedung ini jika Gubernur belum menemui kami. Yang kami minta hanya satu, Gubernur segera tandatangani SK UMSK,” ujar salah seorang orator demo.
Beberapa waktu berselang terlihat sejumlah perwakilan pengunjuk rasa masuk ke Kantor untuk melakukan mediasi bersama Pemerintah Prov. Kepri (Disnaker Prov.Kepri) beserta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sempat terjadi ketegangan saat mereka menyampaikan pendapat. Sukri ketua SPSI kota batam mengatakan bahwa hanya karena segelintir oknum yang tidak mau membayar UMSK, pengusaha lain menjadi ikut-ikutan tidak ingin membayar.
“Banyak pengusaha yang membanda
l hari ini. Oleh karena itu kita minta gubernur untuk segera menertibkan UMSK ini,” katanya.
“Pemerintah provinsi jangan hanya menjanjikan menarik investor dan melakukan pengembangan pembangunan. Hari ini permasalahan buruh di Batam menjadi permasalahan yang kompleks dari tahun ke tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, Samdana Ginting dari SBSI Kota Batam juga menyampaikan hal serupa, dirinya menjelasakn bahwa pembahasan ini sudah selesai dilakukan di tingkat Kota.
“Saat ini sudah di meja gubernur dan kita meminta gubernur agar UMSK 2019 di SK kan sebab pihak pengusaha tidak mau berunding dengan kita. Jadi bagaimana kita mau mencari solusinya,” sambungnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Memang dari Disnaker sudah mengajukan draf SK untuk ditandatangani, jadi mohon bersabar,” sebut Kadisnaker Pemprov. (Angga)