Katakepri.com, Jakarta – Suara masyarakat menjadi bagian penting dari cara pemerintah bekerja, terutama dalam perbaikan kualitas pelayanan publik. Hal ini dilakukan pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Melalui SP4N-LAPOR! yang mengusung prinsip ‘No Wrong Door Policy’, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan suara, dan pemerintah memastikan suara tersebut sampai dan diselesaikan oleh instansi yang berwenang.
Komitmen bersama ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, serta Wakil Ketua Ombudsman RI. (Red)
Sumber : detik.com






