Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Desak Perlindungan Pekerja Kreatif

Katakepri.com, Jakarta – Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Frank Solicitors Frank Hutapea menanggapi perkembangan kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu di Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Frank, diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Frank menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian yang meminta agar pekerja kreatif dilindungi dari jerat hukum, terutama jika mereka bekerja secara profesional tanpa niat buruk untuk merugikan negara.

“Ekosistem ekonomi kreatif memiliki karakteristik unik yang membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara untuk melakukan tinjauan ulang terhadap substansi perkara serta tuntutan yang dijatuhkan dalam kasus ini,” ujar Frank, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026)..

Frank menambahkan aparat penegak hukum perlu melihat secara jernih apakah ada mens rea (niat jahat) untuk merugikan keuangan negara, ataukah permasalahan tersebut murni berada pada ranah administratif dan profesionalisme kerja.

Sebelumnya, Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian menegaskan pekerja kreatif adalah aset bangsa yang harus dipayungi regulasi yang adil. Tanpa perlindungan yang memadai, dikhawatirkan muncul ketakutan kolektif di kalangan penyedia jasa kreatif dalam menjalin kerja sama dengan instansi publik maupun swasta.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi,” ujar Kawendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/3).

“Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” sambungnya.

Kasus yang menimpa Amsal sendiri bermula dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa pengembangan kapasitas (capacity building) pada salah satu instansi di Sumut. Dalam persidangan, Amsal didakwa terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun, posisi Amsal yang merupakan pelaksana teknis kreatif memicu perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada pekerja jasa yang tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran.

Tuntutan berat yang diajukan jaksa terhadap Amsal kini menjadi sorotan tajam karena dianggap mengaburkan batasan antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi. Para praktisi hukum menilai Amsal hanya menjalankan fungsi profesionalnya sebagai penyedia jasa sesuai kontrak, tanpa adanya bukti kuat mengenai motif memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Peninjauan kembali atas kasus ini diharapkan dapat memberikan preseden hukum yang lebih adil bagi ribuan pekerja kreatif lainnya di Indonesia. (*)

Sumber : detik.com